Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi dengan otonomi daerah. merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Sistem pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai dengan tangggung jawab. Pendapat dari para pakar ilmu politik menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi akan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Jika warga negara tidak berpartisipasi maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keinginan rakyat.
  2. Setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan hukum (equality before the law).
  3. Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
  4. Semua rakyat harus diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
  5. Adanya kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan beragama.
  6. Semua warga negara berhak mendapat informasi tanpa batas.
  7. Semua warga negara mengindahkan tata krama politik.
  8. Adanya semangat kerja sama dalam setiap kegiatan.
  9. Adanya hak untuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah.
Pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila, penerapan sistem pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi.
  1. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada kalimat “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.  
  2. Sila Keempat dari Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kemudian, hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat ...”.

Menurut ahli ilmu pemerintahan, istilah pemerintahan mempunyai pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
  2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
  3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut dipilih oleh rakyat secara terpisah.Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam tiga badan seperti yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.  Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
b. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan sistem presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
  3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.
Kekurangan sistem presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar diadakanlah mekanisme checks and balances, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
No.Sistem PemerintahanPenerapan dalam Ketatanegaraan
1.Presidensial
  1. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah Presiden
  2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena legitimasinya berada langsung pada rakyat yang memilihnya.
  4. Menteri-Menteri diangkat, diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pemilihan menteri merupakan hak prerogratif Presiden.
  5. Presiden hanya bisa diberhentikan apabila ada indikasi presiden melakukan sebuah pelanggaran barat, dalam istilah presidensial pemberhentihan presiden disebut sebagai pemakzulan, 
  6. Posisi Eksekutif dan Legislatif, terpisahkan satu sama lain. Dalam mekanisme pemilihan umum rakyat memilih sebanyak dua kali, yakni memilih wakilnya baru kemudian memilih Presiden. Antara Presiden dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi dari rakyat.
2.Parlementer
  1. Kepala negara adalah Raja/Ratu/Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri
  2. Pemilihan perdana menteri dan menteri dipilih oleh parlemen
  3. Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen, karen dipilih oleh parlemen
  4. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  5. Menteri Perdana dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh parlemen, apabila parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Menteri Perdana.
  6. Posisi Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, karena rakyat dalam pemilihan memilih wakil rakyat, yang kemudian wakil rakyat tersebut memilih seorang Menteri Perdana dari mereka

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
  7. Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Impeachment Presiden Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan yang signifikan terhadap eksistensi MPR. MPR tidak lagi memiliki wewenang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, MPR masih tetap memiliki wewenang melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Impeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukkan sebagai pemberhentian Presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden.

Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, harus melewati 3 (tiga) lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga lembaga ini memiliki kewenangan berbeda. 
  1. DPR melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta fakta yang mengukuhkan dugaan adanya pelanggaran pasal mengenai pemberhentian Presiden oleh Presiden (yaitu Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) serta mengajukan usul pemberhentian kepada MPR. 
  2. Mahkamah Konstitusi mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alasan pemberhentian Presiden. 
  3. MPR yang akan menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.
No.Sistem Pemerintahan Indonesia
1.Landasan Hukum
Impeachment di Indonesia
  1. UUD 1945, Pasal 7-A:Pasal 7-B ayat (1):Pasal 7-B ayat (2):Pasal 7-B ayat (3):Pasal 7-B ayat (4): Pasal 7-B ayat (5):Pasal 7-B ayat (6):Pasal 7-B ayat (7):
  2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor: 6/mpr/2010 tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia.
  3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21 Tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.
2.Arti ImpeachmentImpeachment adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
3.Penjabaran Trias Politika dalam
Sistem Pemerintahan RI
  1. Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Lembaga tersebut didebut dengan Presiden dan Wakil Presiden, Kementrian Republik Indonesia, Lembaga Setingkat Menteri, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
  3. Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Previous
Next Post »